Senin, 19 Maret 2012

alokasi dana desa di long umung




IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANAN DESA
(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Long Umung, Kecamatan Krayan, Kebupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur)
  1. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara berkembang yang sedang giat melaksanakan pembangunan. Di mana pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan sesuatu masyarakat yang adil dan makmur, yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangasa yang aman, tentram tertib dan di names serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka bersahabat dan damai. Di era otonomi ini keberadaan desa merupakan asset dan fondasi rill sebagai pijakan dasar dari kekuatan Negara, karena desa merupakan elemen paling awal sebagai ukuran/parameter terwujudnya kestabilan Negara di semua bidang.
            Sejak dulu Indonesia telah ada satuan-satuan masyarakat kecil yang menyelanggarakan urusan rumah tangganya sendiri. (Bayu Suryaningrat; 1976: 4). Selanjutnya sesuai dengan perkembangan jaman Desa terus berkembang dan menjadi perhatian utama di banyak Negara-negara berkembang. Untuk itu pembangunan desa mau tidak mau harus di laksanakan dalam rangka pengentasan kemiskinan masyarakat. Lebih lanjut di katakana bahwa tujuan pembangunan masyarakat desa adalah meningkatkan taraf penghidupan masyarakat desa, berdasarkan asas kekuatan sendiri serta asas pemufakatan bersama antara anggota-anggota masyarakat desa dengan bimbingan serta bantuan alat-alat pemerintah yang bertindak sebagai suatu keseluruhan dalam rangka kebijaksanaan umum yang sama.
            Pembangunan desa di tujukan untuk segenap masyarakat, dengan demikian pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat desa. Pembangunan desa bukanlah terfokus dalam suatu bidang saja, akan tetapi harus seimbang, serasi dan mencakup segala bidang. Jelasnya di katakana bahwa keseluruhan kegiatan pembangunan yang mengembangkan swadaya gotong royong. Pembangunan desa adalah suatu pembangunan yang di arahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejatraan masyarakat desa ( AGUSTHOA KASWATA; 1985:24).
Dalam UU 32 tahun 2004, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini juga mengisyaratkan kepada pemerintah pusat untuk mengakui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah lokal agar otonomi tetap berjalan dengan baik. (UU Otonomi Daerah 32/2004)
Pemahaman Desa di atas menempatkan Desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau komunitasnya. Dengan posisi tersebut desa memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan Pemerintahan Nasional secara luas. Desa menjadi garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari Pemerintah. Hal ini juga sejalan apabila dikaitkan dengan komposisi penduduk Indonesia menurut sensus terakhir pada tahun 2000 bahwa sekitar 60 % atau sebagian besar penduduk Indonesia saat ini masih bertempat tinggal di kawasan permukiman pedesaan. Maka menjadi sangat logis apabila pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi kesuksesan pembangunan nasional.
Agar dapat melaksanakan perannya dalam mengatur dan mengurus komunitasnya, desa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, diberikan kewenangan yang mencakup:
1.      urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
2.      urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3.      tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
4.      urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Sebagai konsekuensi logis adanya kewenangan dan tuntutan dari pelaksanaan otonomi desa adalah tersedianya dana yang cukup. Sadu Wasistiono ( 2006;107 ) menyatakan bahwa pembiayaan atau keuangan merupakan faktor essensial dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa, sebagaimana juga pada penyelenggaraan otonomi daerah. Sejalan dengan pendapat yang mengatakan bahwa " autonomy " indentik dengan " auto money ", maka untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri desa membutuhkan dana atau biaya yang memadai sebagai dukungan pelaksanaan kewenangan yang dimilikinya.
Sumber pendapatan desa berdasarkan pasal 212 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari :
a.       Pendapatan Asli Desa, meliputi :
·         hasil usaha desa;
·         hasil kekayaan desa;
·         hasil swadaya dan partisipasi;
·         hasil gotong royong;
·         lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
b.      Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c.       Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota;
d.      Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/Kota;
e.       Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih lanjut pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 menyebutkan bahwa sumber pendapatan desa terdiri atas:pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa,hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lainpendapatan asli desa yang sah, bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Ketentuan pasal tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengalokasikan dana perimbangan yang diterima Kabupaten kepada Desa-desa dengan memperhatikan prinsip keadilan dan menjamin adanya pemerataan. Dalam kaitannya dengan pemberian alokasi dana desa, Pemerintah Kabupaten telah memberikan petunjuk teknis melalui Surat Bupati Nomor 412.6/1302 perihal Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahun Anggaran 2007.
Dalam surat Bupati Nomor 412.6/1302 dijelaskan bahwa Alokasi Dana Desa yang biasa disebut ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri, berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Bantuan Langsung ADD adalah dana Bantuan Langsung yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa. Maksud pemberian Bantuan Langsung ADD adalah sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program.
1.      Pemerintah Desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan pemberian Bantuan Langsung Alokasi Dana Desa antara lain meliputi:Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya.
2.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi yang dimiliki.
3.      Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa serta dalam rangka pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
4.      Mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.(tim  FPPD 2007;50)
Di dalam pelaksanaan bantuan Alokasi Dana Desa di Desa Long Umung Kecamatan Krayan Kebupaten Nunukan masih terdapat beberapa permasalahan. Sebagai contoh adalah rencana kegiatan desa yang sudah dijadikan program satu tahun, seperti sarana dan prasarana desa yang di biayai dengan alokasi dana desa, misalnya jalan, lampu desa, jembatan penghubung desa dengan desa lain belum terlaksanakan dengan baik, masih ada kendala dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
Dengan kondisi di atas terlihat bahwa alokasi dana desa sangat berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa. Hal tersebut menunjukkan bahwa sumber daya desa dalam menunjang kemandirian untuk membiayai rumah tangganya sendiri masih sangat rendah.
Permasalahan dalam pelaksanaan alokasi dana desa dijumpai juga pada Kemampuan pengelola alokasi dana desa baik dari unsur pemerintah desa maupun lembaga kemasyarakat di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan yang belum baik. Diantaranya adalah tidak dilaksanakannya atau tidak diikutsertakannya komponen masyarakat dalam musyawarah penggunaan alokasi dana desa. Dalam surat Bupati nomor 412.6/1302 dijelaskan bahwa rencana penggunaan bantuan alokasi dana desa dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, pengurus LPMD, pengurus TP. PKK Desa, Ketua RW, dan ketua RT.
Namun dalam kenyataannya Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) lebih banyak disusun oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa, Kepala Desa juga tidak melibatkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa. Kegiatan dalam bantuan alokasi dana desa dibidang pemberdayaan masyarakat lebih banyak ditangani oleh Kepala Desa. Disamping itu, dalam penyelesaian administrasi kegiatan juga sering terlambat, sehingga sering terjadi keterlambatan dalam pencairan Bantuan Langsung ADD.
Permasalahan lainnya adalah masih rendahnya partisipasi swadaya gotong royong masyarakat Desa di Desa Long Umung, Kecamatan Krayan, Kebupaten Nunukan dalam proses kegiatan pembangunan yang dibiayai dari ADD. Hasil swadaya ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk merasa memiliki terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada masih kurang. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan desa yang dibiayai dari ADD juga menunjukkan kurangnya komunikasi dari organisasi pengelola ADD dengan masyarakat. Dengan kondisi tersebut masyarakat menjadi tidak tahu besarnya ADD yang diterima desanya, tidak dapat menyalurkan aspirasinya dan tidak tahu untuk apa penggunaan dana ADD. Sehingga masyarakat menjadi sulit untuk diajak berpartisipasi dalam kegiatan ADD.
Dari uraian di atas, peneliti tertarik meneliti implementasi alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan prasarana desa. Adapun lokasai yang di jadikan objek dalam penelitian ini adalah desa long umung, kecamatan krayan. Sebagaimana kita ketahui sekarang ini bahwa desa diberikan dana dari pemerintah sebesar 10% kepada desa. Dan desa akan mengelolah dana yang diberikan itu untuk pembangunan sarana dan prasarana desa. Sehingga peneliti ingin mengataui cara pemerintah mengelolah alokasi dana desa yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa. Di dalam pelaksanaan bantuan alokasi dana desa di desa Long Umung Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan masih terdapat beberapa permasalahan yaitu rencana kegiatan desa yang sudah dijadikan program satu tahun, seperti sarana dan prasarana desa yang di biayai dengan alokasi dana desa, misalnya jalan, lampu desa, jembatan penghubung desa dengan desa lain belum terlaksana dengan baik, masih ada kendala dalam melaksanakan pembangunan tersebut. Sehingga dengan alas an tersebut penulis ingin mengataui sejaumanan implementasi alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan prasarana di desa Long Umung, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Propensi Kalimantan Timur. Dan dengan demikian dapat diketahui upaya apa saja yang di lakukan oleh pemerintah desa dalam mengelolah alokasi dana desa di dalam pembangunan sarana dan prasarana desa.
  1. Rumusan Masalah
                        Bagaimana implementasi alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan prasarana di desa?.

  1. Tujuan Penelitian:
            Tujuan Penelitian ini adalah
1.      Mengetahui permasalahan yang terjadi di daerah berkaitan dengan implementasi alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan prasarana desa
2.      Mengambarkan sejauh mana implementasi alokasi dana desa tersebut dalam sarana dan prasarana didesa long umung.


D. Kerangka Teori
1.Implementasi Alokasi Dana Desa
1. a Implementasi
            Implementasi merupakan tahap dalam proses kebijakan pablik dalam sebuah Negara. Implementasi dilaksanakan setelah sebuah kebijakan dirumuskan dengan tujuan yang jelas.
Menurut Van meter dan Van horn (wahab solichin, 2001, 35)
Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang di arahkan kepada tercapainya tujuan-tujuan yang telah di gariskan dalam keputusan kebijakan”.
Implementasi merupakan proses untuk menerjemahkan kebijakan public yang telah ditetapkan dan merumuskannya dalam konteks local untuk mencapai tujuan bersama. Penerjamahan dalam hal ini adalah bagaimana menginterprestasikan kebijakan itu kedalam mekanisme kerja yang bersifat teknis, termasuk pelaksanaannya dilapangan ( praktek pelayanan di masyarakat).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang dinamis, dimana pelaksanaan kebijakan melakukan suatu aktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan tersebut.
Sedang kan Menurut Syaukani, Afan Gafar dan Ryas Rasyid (2002, 295)
“ mengatakan bahwa: “ implementasi merupakan suatu rangkaian aktivitas dalam rangka menghantarkan kebijakan kepada masyarakat sehingga kebijakan tersebut bisa membawa hasil sebagaimana diharapkan”.
Ini dapat diartikan proses implementasi sebagai pengandalian untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan sumber dan penyimpangan dari tujuan implimentasi, menjaga supaya implementasi benar-benar sampai kepada masyarakat.
Dari pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi kebijakan merupakan seperangkat kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diikuti pertanyaan yang diharapkan dalam rangka menghantarkan kebijakan pemerintah yang dingginkan. Implementasi adalah proses untuk memestikan terlaksananya suatu kebijakan dan tercapainya kebijakan kegiatan tersebut.
Jadi rangkaian kegiatan tersebut mencakup: pertama, persiapan seperangkat peraturan lanjutan yang merupakan interprestasi dari kebijaksanaan tersebut dari undang-undang muncul sejumlah peraturan pemerintah, keputusan presiden dan lain-lain. Kedua, menyiapkan sumber daya guna mengerakan kegiatan implementasi termasuk didalamnya sarana dan prasarana, sumber daya keuangan dan tentu saja penetapan siapa yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan secara kongrit kepada masyarakat.
Secara sedarhana menurut coper implementasi kebijakan merupakan tahapan yang menghubungkan antara rencana dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain implementasi merupakan proses penerjamakan peryataan sesuatu kebijakan kedalam aksi kebijakan ( dalam fadilah putra, 2003, 45)

Kompleksitas persoalan dalam implementasi dapat dilihat dari pertama, implementasi berkaitan dengan akumulasi dan akuisi sumber daya yang dibutukan untuk mengarakan program. Sumber daya tersebut meliputi personil, perlangkapan, material dan angaran keuangan.
Kedua, interprestasi dan perancanaan. Badan-badan yang dipercayakan untuk mengimplementasikan suatu kebijakan harus terlebih dahulu menerjamahkan kebijakan tersebut kedalam arahan-arahan, peraturan-peraturan serta desain dan rencana program yang rill. Proses ini merupakan proses kritis karena kemungkinan timbulnya mis-interprestasi atau interprestasi yang melebar dimana terjadi ekspansi kepentingan oleh kelompok pemanfaat/ sasaran kebijakan.
Ketiga, organisasi pelaksana, badan pelaksana yang diberikan otoritas sebagai implementer kebijakan harus mengatur perancanaan dan aktivitas dengan membantuk unit-unit pelaksana serta rincian kegiatan rutin sesuai dengan badan kerjanya. Tahap ini juga merupakan tahap kritis karena banyak factor-faktor yang akan berusaha masuk kedalam struktur implementasi, baik untuk sekedar mendapatkan imbalan maupun untuk memperjuankan kepentingan tertentu.
Keempat, penentuan sasaran kebijakan, yaitu siapa saja yang akan mendapatkan keuntungan atau pelayanan dari kebijakan dan siapa saja yang tidak termasuk dalam lingkup target kebijakan tersebut. Jika pemantauan kebijakan tersebut dilakukan dengan angka, maka angka tersebut mengandung makna inklusi sekaligus induksi. Penentuan semacam ini selanjutnya akan memengaruhi realisasi aut put sesuatu program kebijakan.

2.         Kebijakan Alokasi Dana Desa
            Alokasi Dana Desa adalah dana yang diberikan kepada desa yang bersasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh bebupaten/kota (pasal 1 ayat 11, PP 72/2005). ( tim FPPD, 2005,5)
            Pemberian alokasi dana desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelanggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
            Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan, kesejateraan pembangunan dipedesaan melalui dana APBD kabupaten, propensi dan pemerintah pusat, perlu merealisasikan dalam APBD masing-masing 10% untuk dana alokasi desa yang diatur dalam pasal 68 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa. Ini diharapkan kesejatraan dan pemerataan pembangunan didesa dapat diwujudkan untuk mencapai tingkat kesejateraan dan taraf hidup masyarakat yang tinggal di pedesaan.
            Selain untuk meningkatkan pemberdayaan, kesejatraan pembangunan dipedesaan, alokasi dana desa tersebut juga diharapkan akan membuka peluang kepada desa untuk memberikan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan bagi kesejatraan rakyatnya, desa dapat menyelangarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan praskarsa dan inisiatif masyarakat dan membuka peluang dalam melaksanakan pembangunan yang lebih bermartabat sesuai denagn kepentingan masyarakat desa.
            Dalam undang-Undang 32 tahun 2004 juga mengatur tentang desa memperoleh dana perimbangan yang diperoleh kabupaten dari pusat. Sumber alokasi dana desa tersebut berawal dari APBN sebesar 25% atau yang disebut dana pertimbangan yang dibagikan kepada daerah yang dinamakan dengan dana alokasi umum, dari dana olokasi umum tersebut kemudian kabupaten memberikan kepada desa sebesar 10% yang kemudian dinamai alokasi dana desa (ADD) dalam rangka otonomi daerah yakni memberikan kepercayaan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk mensejatrakan kehidupan masyarakat desa tersebut.
            Jadi secara tidak langsung Alokasi Dana Desa adalah dana yang berasal dari dana alokasi umum kabupaten/lkota sebesar 10% dalam rangka otonomi daerah yakni memberi kepercayaan yang diberikan kepada desa untuk mengurus rumah tangga sesuai dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk mensejatrakan kehidupan masyarakat desa tersebut.
            Hak desa atas dana perimbangan tersebut diperjelas dengan lahirnya surat edatan dari Menteri Dalam Negeri No.140/640/SJ, untuk mendukung proporsi pembiayaan bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa diminta kepada bupati/walikota agar menatapkan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada pemerintah desa dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dari bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa diwilayah kabupaten/kota.
  2. Dari retribusi kabupaten/kota yakni hasil penerimaan jenis retribusi tertentu daerah kabupaten/kota sebagai diperuntukan bagi desa,
  3. Bantuan keuangan kepada desa yang merupakan bagian dari dana Pemerintah Keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota antara 5% sampai dengan 10%. ( Asam Awang,2010;116)
Dalam pemberian alokasi dana desa (ADD) kepada desa harus melalui mekanisme sebagai berikut:
1.      Desa menyusun program secara partisipatif melalui RPJMd
2.      Desa menyusun rencana anggaran
3.      Desa mengajukan program dan anggaran
4.      Penyaluran dana ke desa
Dari mekanisme diatas tentunya dalam pengelolaan alokasi Dana Desa (ADD) tidak perlu menu-menu pembangunan dari atas dalam artian bahwa dalam membuat program desa disusun langsung oleh desa bersama warga masyarakatnya melalui rembug desa, tidak diintervensi dari luar dan bertanggungjawab kepada pemberi mandat bukan kepada supra desa yakni kepada masyarakat desa itu sendiru.
Alokasi dana desa digunakan untuk keperluan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau penggunaan alokasi dana desa tahun 2011 yakni sebagai berikut:
1.      Alokasi dana desa (ADD) yang digunakan untuk menyelanggarakan pemerintah desa sebesar 30% dari jumlah penerimaan alokasi dana desa (ADD)
2.      Alokasi dana desa yang digunakan untuk memberdayakan masyarkat desa sebesar 70%.
                                            I.            Alokasi dana desa yang digunakan untuk belnja operator dan oprasional desa yaitu untuk membiayai kegiatan penyelanggaraan pemerintah desa dengan prioritas sebagai berikut:
a.       Untuk biaya pembangunan desa
b.      Untuk pemberdayaan masyarakat
c.       Untuk memperkuat pelayanan publik di desa
d.      Untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa
e.       Untuk tunjangan aparat desa;
f.       Untuk tunjangan BPD
g.       Untuk operasional pemerintahan desa
h.      Tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan lainya yang melawan hukum. ( tim FPPD,2005,8)
ll. bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk:
a.       Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil atau sarana perekonomian desa seperti pembuatan jalan, irigasi, jembatan, los pasar, lumbung pangan dan lain-lain
b.      Peryataan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa.
c.       Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan
d.      Perbaikan lingkungan dan pemungkiman
e.       Teknologi tepat guna.
f.       Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g.       Pengembangan sosial budaya.
h.      Dan sebagainya yang dianggap penting
Dari beberapa arah penggunaan ADD diatas dapat dijadikan indakator dana yang digunakan pembangunan dan prasarana desa yakni sebagai berikut:
a.       Bagi pemerintahan desa yakni:
·         Biaya perawatan kantor dan lingkungan kantor kepala desa.
·         Pembuatan dan perbaikan monografi, peta dan lain-lain data dinding
b.      Pemberdayaan masyarakat
·         Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil atau sarana perekonomian desa seperti pembuatan jalan, jembatan, los pasar, lumbung pangan dan lain-lain
·         Perbaikan lingkungan dan pemungkiman
·         Pembuatan lampu desa
·         Perbaikan kesehatan dan pendidikan
·         Pengembangn sisoal budaya.
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana desa dengan mengacu pada peraturan bepati/walikota. Alokasi dana desa untuk biaya penyelanggaraan dan pemberdayaaaan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, prioritas secara seimbang dan sesuai kemampuan keuangan (ADD) yang diterima oleh pemerintah desa berdasarkan musyawarah tentang pengunaan ADD.
3.      Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
            Dalam rangka pencapain kemajuan suatu sarana dan prasarana desa, maka perlu adanya pembangunan, pembangunan suatu wilayah dapat berjalan dengan baik tentu adanya tahapan-tahapan pembangunan agar apa yang menjadi idelisme pembangunan yang terencana berjalan melalui program kegiatan yang ada di pemerintah desa.
            Program pembangunan desa pada dasar nya adalah merupakan suatu rencana atau usaha yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk merubah suatu kondisi dari yang kurang baik menjadi kondisi yang lebih baik. Proses pembangunan sebenernya adalah merupakan suatu perubahan sosial budaya. Pembangunan supaya menjadi suatu proses yang dapat bergerak maju atas kekuatan sendiri tergantung kepada manusia dan struktur sisoalnya. Jadi bukan hanya yang di konsepkan sebagai usaha pemerintahan belaka tetapi pembanggunan tergantung pada suatu usaha masyarakat dan pemerintah itu sendiri.
            Dalam kamus bahasa indonesia:
Pembangunan adalah suatu proses perubahan yang terancana menuju kondisi yang lebih baik”.
Sedangkan Arif Budiman berpendapat bahwa:
“di Indonesia, kata pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi segala hal, dalam memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Sering kali kemajuan yang dimaksud terutama adalah kemajuan material. Dengan demikian kemajuan yang dimaksud adalah kemajuan ekonomi.
            Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan masyarakat desa adalah kegiatan pembangunan yang ditujukan kepada masyarakat desa baik itu polah pikir, cara pandang, mata pencaharian dan yang lainnya dalam rangka menumbu kambangkan sikap dan polah pikir agar lebih maju, kreatif dan inovatif.
            Pembangunan sarana dan prasarana merupakan salah satu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam suatu pembangunan desa. Karena sarana dan prasarana merupakan elemen penting dalam pembangunan masyarakat yakni penunjang utama pembangunan desa unntuk kelangsungan hidup masyarakat.
            Menurut Soepartono sarana dan prasarana adalah
“sarana merupakan sesuatu yang dapat digunakan dan dimanfaatkan dalam sesuatu pelaksanaan, dalam hal ini adalah kegiatan pembangunan desa. Sedangkan prasarana didefenisikan sebagai sesuatu yang dapat mempermuda atau memperlancar tugas dan memiliki sifat yang relatif permanen salah satunya sifat tersebut adalah sulit dipindakan”.
            Sedangkan menurut Ali:
“sarana dan prasarana adalah semua yang menunjang segala kegiatan demi tercapainya suatu tujuan yang dingin icapai”.
            Dari kedua pengertian tersebut penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana adalah segala sesuaitu baik itu berupa alat atau pun tempat yang dapat menunjang/ mendukung kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu yakni dalam hal ini adalah tujuan dari pembangunan desa. Sarana dan prasarana yang dimaksud disisni adalah diantaranya jalan dan angkutan sebagai sarana prasarana transportasi, gedung gereja maupun gedung masjid sebagai sarana dan prasarana spritual masyarakat, persediaan air bersih bagi masyarakat, dibidang kesehatan ada yang namanya sarana pelayanan kesehatan dan lain-lain. Intinya pembangunan sarana dan prasarana desa merupakan pembangunan infrastuktur desa.
            Sarana dan prasarana desa adalah salah satu yang memegang peran penting dalam kelancaran proses pembangunan. Malalui pembangunan prsarana masyarkat dapat dibantu untuk meningkatkan aksesibilitasnya didalam maupun meningkatkan mobilitas serta aktivitas penduduk desa secara keseluruhan. Sedangkan pembangunan sarana dasar pedesaan dimaksudkan untuk mengkomodasikan kebutuhan masyarakat akan sarana pelayanan yang memadai dan mempermudah akses mereka dalam mendapatkan pelayanan yang dimaksudkan.
            Seiring dengan pertumbuhan penduduk serta perkembangan desa yang semakin maju, perlu dilakukan pembangunan sarana dan prasarana desa guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menunjang berbagai aktivitas masyarakat serta pemerintah yang ada didalamnya. Berbagai upaya pembangunan untuk bidang sarana dan prasarana umum di desa dapat kita lihat, yang meliputi:
a.       Pemerintah desa
Tersedianya prasarana fisik seperti gedung kantor desa, dan fasilitas-fasilitas desa untuk keberlangsungan pemerintahan desa.

b.      Pertanian
Membangun pengairan atau irigasi untuk sektor pertanian yang digunakan untuk sektor produksi pangan desa.
c.       Perhubungan
Meningkat kinerja sistem transportasi dan telekomunikasi melalui pemenfaatan secara optimal jaringan trnsportasi, telekomunikasi serta perbaikan kuntitas dan kualitas pelayanan.
d.      Kesehatan
Meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat beserta dokternya.
e.       Pendidikan
Membangun fasilitas pendidikan, seperti pembangunan sedung sekolah serta menyediakan tempat belajar yang nyaman dalam proses belajar dan mengajar.
f.       Prasarana pemasaran.
Membangun pasar desa dan fasilitas-fasilitas pasar seperti kios pasar, dan gudang pasar untuk keberlangsungan kegiatan pemasaran dan transaksi jual beli masyarakat desa.
g.       Lampu Desa
Membangun lampu desa guna untuk penerangan masyarakat desa
h.      Jalan desa
Pembangunan jalan desa  supaya mempermuda masyarakat dalam mengunakan transportasi.
i.        Jembatan.
Membangun jembatan desa, untuk menghubungkan dean mempermuda masyarakat dalam melakukan transportasi.(www.sarana dan prasanara desa. Com)
            Dari pengertian di atas menjelaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana desa itu, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menunjang berbagai aktivitas masyarakat serta pemerintah yang ada didalamnya.
            Dari penjalasan ini dapat disimpulkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana desa harus didukung dengan berbagai criteria teknis sehingga dapat sasaran, terlaksana dengan baik, memiliki umur kelayakan yang optimal untuk mendukung pemanfaatan sesuai dengan harapan.
            Dalam kaitanya dengan alokasi dana desa yang membagi pembangunan anggaran ke dalam dua macam yaitu untuk pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat maka disini dapat kita lihat di langan pasti ada skala proritas pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana yakni sebagai berikut:
·         Skala prioritas pembangunan sarana dan prasarana pemerintah atau masyarakat.
·         Skala prioritas angaran pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan atau masyarakat.
·         Adanya skala prioritas kepada masyarakat atau elit.
Secara jujur harus diakui sampai dengan saat ini pembanggunan desa telah dilaksanakan. Hanya saja hasil jauh seperti yang diharapkan, sebab hingga saat ini masyarakat dipedesaan pada umumnya masih tetap dalam kemiskinannya malah ada tendensi timbulnya ketergantungan masyarakat desa kepada pemerintah.
Pemerintah desa merupakan salah satu elemen dari skian banyak stake holders dalam proses penyelanggaraan pemerintahan desa. Dalam pergeseran pradigma dari konsep government ke governance, maka proses pemerintahan desa harus bersendikan pada kepercayaan serta kemitraan antara elemen dalam masyarakat.
Dari urayan-urayan diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana desa adalah penyedian segala sesuatu baik itu alat atau pun tempat yang digunakan sebagai penunjang dalam proses kegiatan pembangunan kearah perubahan yang direncanakan dengan pendayagunaan segala potensi yang dimiliki sekelompok masyarakat didesa guna mewujudkan kesejatraan masyarakat desa tersebut.


  1. Defenisi Konsep
            Konsep merupakan generalisasi dari fenomena tertentu sehingga dapat dipahami arti masing-masing variabel.
1.      Implementasi kebijakan adalah suatu tahap penerapan/ pelaksanaan seperngakat kegiatan atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang diikuti pernyataan yang diharapkan dalam rangka mengantarkan kebijaksanaan pemerintah yang diinginkan.
2.      Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang berasal dari DAU kabupaten sebesar 10% dalam rangka otonomi daerah yakni memberi kepercayaan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa tersebut.
3.      Pembangunan sarana dan prasarana desa adalah penyediaan segala sesuatu baik itu alat atau pun tempat yang digunakan sebagai penunjang dalam proses kegiatan pembangunan ke arah perubahan yang direncanakan dengan pendayagunaan segala potensi yang dimiliki sekelompok masyarakat di desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut.

  1. Definisi Operasional
Defenisi operasional adalah defenisi yang menjadi variable-variabel yang sedang diteliti menjadi bersifat operasional dalam kaitannya dengan proses pengukuran variable-variabel tersebut
Indicator-indikator Implementasi Alokasi Dana Desa dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dapat dilihat sebagai berikut:
    1. tujuan yang ingin dicapai dalam pemanfaatan ADD untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.
    2. Kualitas SDM dalam pelaksanaan program ADD pembangunan sarana dan prasarana desa.
    3. Komunikasi dan koordinasi antara pemdes dan masyarakat dalam pelaksanaan program ADD pembangunan sarana dan prasarana desa.
    4. Pencapaian sasaran kebijakan dalam pelaksanaan program ADD pembangunan sarana dan prasarana desa.
G. Metode Penelitian
1.  Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berusaha menggambarkan atau menguraikan “apa adanya” tentang suatu variable, gajala atau keadaan ( Arikunto, 1995:310). Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang mencoba memberikan interprestasi secara mendalam terhadap temuan-temuan lapangan berdasarkan fakta-fakta social yang sebenarnya. Bogdan dan tailor memberikan pengertian tentang teknik penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (moleong, 2002;3)
            Dari urayan diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa penelitian kualitatif merupakan penelitian yang mengambarkan keadaan lokasi. Dimana peneliti mencari fakta-fakta yang ada untuk dapat digunakan untuk keperluan si peneliti.
2.  Unit Analisis
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan unit analisis dilakukan guna mengumpulkan data. Yaitu sebagai berikut :
a.                Lokasi penelitian di Desa long umung
b.      Yang menjadi objek penelitian dalam hal ini adalah “Implementasi alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan prasarana desa”.
c.          Yang menjadi subjek penelitiannya adalah Kepala desa dan aparaturnya, Bamusdes, tokoh masyarakat dan beberapa masyarakat setempat yang dapat memberikan masukan dalam penelitian ini. Yang terdiri dari :
ü  Aparat desa 5 orang
ü  Bamusdes 1 orang
ü  Tokoh masyarakat setempat 4 orang
ü  Masyarakat setempat 5 orang
ü  Pedamping ADD 2 orang
3.  Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi beberapa macam yaitu sebagai berikut :
a.           Metode observasi
Metode ini adalah pengamatan dengan sistematis fenomena yang diselidiki, dalam arti luas yang sebenarnya tidak terbatas pada pengamatan yang dilakukan secara langsung (Sutrisno Hadi, 1989:147).
Berkaitan dengan penelitian ini, maka penyusun berusaha mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan terhadap gejala-gejala yang terjadi atau fenomena-fenomena yang berkaitan dengan objek yang diteliti, guna memperoleh data dan gambaran yang sesungguhnya dalam penelitian.
b.      Metode interview/wawancara
Metode ini adalah pengumpulan data dimana penyelidik mengumpulkan data dengan jalan berkomunikasi langsung dengan subjek penyelidik baik dalam situasi yang sebenarnya maupun dalam situasi buatan. (Winarno Surachmad, 1982:174).
Berkaitan dengan penelitian ini maka untuk mendapatkan data yang dibutuhkan, maka penyusun bertemu langsung dengan responden dan melakukan wawancara atau interview dengan sumber informasi.
c.           Metode Dokumentasi
Dokuemntasi adalah teknik pengumpulan data dengan menggunakan dokumen sebagai data yang dapat diperinci dengan jalan melihat, mencatat, dan mengabadikan dalam gambar. Pendokumentasian ini dapat meliputi pengumpulan data sumber tertulis, pengambilan foto dan data sumber statistik. (Lexy J. Moleong, 1989:124).
Menurut Guba dan Lincoln, Dokumen dan Record digunakan untuk keperluan penelitian karena dapat dipertanggungjawabkan sebagai berikut :
·         Dokumen dan record digunakan karena merupakan sumber yang dapat mendorong.
·         Berguna sebagai bukti untuk suatu pengujian.
·         Record relative murah dan tidak sukar untuk didapati.
(Guba dan Lincoln, 1981:232 – 235).
Jadi pengambilan bahan-bahan dalam penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan data dan mempelajari dokumen-dokumen yang ada di kantor Kepala Desa long umung sesuai dengan materi yang diambil.
4.  Teknik Analisis Data
Teknik analisa data mengunakandata kualitatif dengan sifat deskriptif analisis yaitu dengan cara pengumpulan data kemudian data tersebut dianalisa dari awal hingga akhir penelitian menggunakan cara:
a.Pengumpulan data
Dilakukan dengan teknik pengumpulan data yaitu berupa datya primer  (wawancara) dan data sekunder (dokumentasi)
b. Penilaian data
Dengan memperhatikan validitas, obyektifitas, reabilitas, untuk memenuhi prinsip tersebut ditempuh prosedur sebagai berikut:
·           Mengkategorikan data wawancara dan tertulis yang dilakukan dengan system pencatatan yang relevan.
·           Melakukan kritik atas data yang tersedia, kritik ini ditujukan untuk melakukan kontrol apakah data tersebut relevan untuk digunakan. (Nawawi, 1997:23).
c.          Interpretasi data
Data yang dinilai di atas kemudian diinterpretasikan sesuai dengan hal-hal yang diharapkan dari penelitian ini dengan dasar-dasar teori yang dijadikan landasan dalam penelitian ini.
d.      Generalisasi
Generalisasi merupakan penarikan kesimpulan sekaligus menjawab permasalahan berdasarkan interpretasi data. Kemudian diberikan beberapa komentar.






DAFTAR PUSTAKA

Azam Awang (2010), Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa, Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Budi Winarno (2002), Teori dan Kebijakan Publik, Media Persindo: Yogyakarta.
Gregorius Sahdan  (2005) Alokasi Dana Desa Untuk Kesejatraan Rakyat Desa, FPPD : Yogyakarta
Haw. Widjaja (2010) Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Sutoro Eko (2007) Alokasi Dana Desa Cermin Komitmen Kabupaten/Kota pada Otonomi Desa, FPPD: Yogyakarta
http://www.google.com. 01/04/2009 :
jonathan sarwono, 2006, metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, cetakan pertama, mandar maju, bandung.
Lexi J. Moleong ( 1996),metode penelitian kualitatif, PT. remaja Roda Karya: Bandung
Soepartono, 2000, Sarana dan Prasarana Olahraga, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Wahab, solichin A, (2001) Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi, Jakarta, bumi aksara.


IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA
(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Long Umung, Kecamatan Krayan, Kebupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur)

 




Disusun Oleh :
Medeasen Rori (08521947)


SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD”
Yogyakarta
2012


1 komentar:

  1. Lucky Club Online Casino
    Lucky Club Casino 카지노사이트luckclub is a free to play, online casino with games from Microgaming and Evolution. It was established in 2020 and offers a massive library of  Rating: 5 · ‎20 votes

    BalasHapus