IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANAN DESA
(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di
Desa Long Umung, Kecamatan Krayan, Kebupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan
Timur)
- Latar
Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara berkembang yang sedang giat melaksanakan
pembangunan. Di mana pembangunan nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
sesuatu masyarakat yang adil dan makmur, yang merata baik material maupun
spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah Negara kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangasa yang aman, tentram tertib dan di names serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka bersahabat dan damai. Di era otonomi
ini keberadaan desa merupakan asset dan fondasi rill sebagai pijakan dasar dari
kekuatan Negara, karena desa merupakan elemen paling awal sebagai
ukuran/parameter terwujudnya kestabilan Negara di semua bidang.
Sejak dulu
Indonesia telah ada satuan-satuan masyarakat kecil yang menyelanggarakan urusan
rumah tangganya sendiri. (Bayu Suryaningrat; 1976: 4). Selanjutnya sesuai
dengan perkembangan jaman Desa terus berkembang dan menjadi perhatian utama di
banyak Negara-negara berkembang. Untuk itu pembangunan desa mau tidak mau harus
di laksanakan dalam rangka pengentasan kemiskinan masyarakat. Lebih lanjut di
katakana bahwa tujuan pembangunan masyarakat desa adalah meningkatkan taraf
penghidupan masyarakat desa, berdasarkan asas kekuatan sendiri serta asas
pemufakatan bersama antara anggota-anggota masyarakat desa dengan bimbingan
serta bantuan alat-alat pemerintah yang bertindak sebagai suatu keseluruhan
dalam rangka kebijaksanaan umum yang sama.
Pembangunan desa
di tujukan untuk segenap masyarakat, dengan demikian pelaksanaannya menjadi
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat desa. Pembangunan desa bukanlah
terfokus dalam suatu bidang saja, akan tetapi harus seimbang, serasi dan
mencakup segala bidang. Jelasnya di katakana bahwa keseluruhan kegiatan
pembangunan yang mengembangkan swadaya gotong royong. Pembangunan desa adalah
suatu pembangunan yang di arahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejatraan masyarakat desa ( AGUSTHOA KASWATA; 1985:24).
Dalam
UU 32 tahun 2004, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang
ini juga mengisyaratkan kepada pemerintah pusat untuk mengakui kewenangan yang
dimiliki oleh pemerintah lokal agar otonomi tetap berjalan dengan baik. (UU Otonomi Daerah 32/2004)
Pemahaman Desa di atas menempatkan Desa sebagai suatu organisasi pemerintahan
yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur
warga atau komunitasnya. Dengan posisi tersebut desa memiliki peran yang sangat
penting dalam menunjang kesuksesan Pemerintahan Nasional secara luas. Desa
menjadi garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan
program dari Pemerintah. Hal ini juga sejalan apabila dikaitkan dengan
komposisi penduduk Indonesia menurut sensus terakhir pada tahun 2000 bahwa
sekitar 60 % atau sebagian besar penduduk Indonesia saat ini masih bertempat
tinggal di kawasan permukiman pedesaan. Maka menjadi sangat logis apabila
pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi kesuksesan pembangunan nasional.
Agar dapat melaksanakan perannya dalam mengatur dan mengurus
komunitasnya, desa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2005, diberikan kewenangan yang mencakup:
1.
urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
2.
urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3.
tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
4.
urusan pemerintahan lainnya
yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Sebagai konsekuensi logis adanya kewenangan dan tuntutan dari
pelaksanaan otonomi desa adalah tersedianya dana yang cukup. Sadu Wasistiono (
2006;107 ) menyatakan bahwa pembiayaan atau keuangan merupakan faktor essensial
dalam mendukung penyelenggaraan otonomi desa, sebagaimana juga pada
penyelenggaraan otonomi daerah. Sejalan dengan pendapat yang mengatakan bahwa
" autonomy " indentik dengan " auto money ", maka untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri desa membutuhkan dana atau biaya
yang memadai sebagai dukungan pelaksanaan kewenangan yang dimilikinya.
Sumber pendapatan desa berdasarkan pasal 212 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli Desa,
meliputi :
·
hasil usaha desa;
·
hasil kekayaan desa;
·
hasil swadaya dan
partisipasi;
·
hasil gotong royong;
·
lain-lain pendapatan asli
desa yang sah.
b.
Bagi hasil pajak daerah dan
retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c.
Bagian dari dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota;
d.
Bantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/Kota;
e.
Hibah dan sumbangan dari
pihak ketiga.
Lebih lanjut pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
menyebutkan bahwa sumber pendapatan desa terdiri atas:pendapatan asli desa,
terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa,hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lainpendapatan asli desa yang sah, bagi
hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa, bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang
pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana
desa, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, hibah dan
sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Ketentuan pasal tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten
untuk mengalokasikan dana perimbangan yang diterima Kabupaten kepada Desa-desa
dengan memperhatikan prinsip keadilan dan menjamin adanya pemerataan. Dalam
kaitannya dengan pemberian alokasi dana desa, Pemerintah
Kabupaten telah memberikan petunjuk teknis melalui Surat Bupati Nomor
412.6/1302 perihal Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Tahun
Anggaran 2007.
Dalam surat Bupati Nomor 412.6/1302 dijelaskan bahwa Alokasi Dana
Desa yang biasa disebut ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk
menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan
dari desa itu sendiri, berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Bantuan Langsung ADD adalah dana
Bantuan Langsung yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa digunakan untuk
meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang
diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan
administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala
Desa. Maksud pemberian Bantuan Langsung ADD adalah sebagai bantuan stimulan
atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program.
1.
Pemerintah Desa yang
ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan
pemberian Bantuan Langsung Alokasi Dana Desa antara lain meliputi:Meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya.
2.
Meningkatkan kemampuan
lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi yang dimiliki.
3.
Meningkatkan pemerataan
pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa serta
dalam rangka pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
4.
Mendorong peningkatan
partisipasi swadaya gotong royong masyarakat.(tim FPPD 2007;50)
Di dalam pelaksanaan bantuan Alokasi Dana Desa di Desa Long Umung
Kecamatan Krayan Kebupaten Nunukan masih terdapat beberapa permasalahan.
Sebagai contoh adalah rencana kegiatan desa yang sudah dijadikan program satu
tahun, seperti sarana dan prasarana desa yang di biayai dengan alokasi dana
desa, misalnya jalan, lampu desa, jembatan penghubung desa dengan desa lain
belum terlaksanakan dengan baik, masih ada kendala dalam melaksanakan
pembangunan tersebut.
Dengan kondisi di atas terlihat bahwa alokasi dana desa sangat
berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
tingkat Desa. Hal tersebut menunjukkan bahwa sumber daya desa dalam menunjang
kemandirian untuk membiayai rumah tangganya sendiri masih sangat rendah.
Permasalahan dalam pelaksanaan alokasi dana desa dijumpai juga
pada Kemampuan pengelola alokasi dana desa baik dari unsur pemerintah desa
maupun lembaga kemasyarakat di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian kegiatan yang belum baik. Diantaranya adalah tidak dilaksanakannya
atau tidak diikutsertakannya komponen masyarakat dalam musyawarah penggunaan
alokasi dana desa. Dalam surat Bupati nomor 412.6/1302 dijelaskan bahwa rencana
penggunaan bantuan alokasi dana desa dimusyawarahkan dengan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, pengurus LPMD, pengurus TP. PKK
Desa, Ketua RW, dan ketua RT.
Namun dalam kenyataannya Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK)
lebih banyak disusun oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa tanpa mendengarkan
aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa, Kepala Desa
juga tidak melibatkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa. Kegiatan dalam
bantuan alokasi dana desa dibidang pemberdayaan masyarakat lebih banyak
ditangani oleh Kepala Desa. Disamping itu, dalam penyelesaian administrasi
kegiatan juga sering terlambat, sehingga sering terjadi keterlambatan dalam
pencairan Bantuan Langsung ADD.
Permasalahan lainnya adalah masih rendahnya partisipasi swadaya
gotong royong masyarakat Desa di Desa Long Umung, Kecamatan
Krayan, Kebupaten Nunukan dalam proses kegiatan pembangunan yang dibiayai
dari ADD. Hasil swadaya ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk merasa
memiliki terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada masih kurang.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan desa yang dibiayai
dari ADD juga menunjukkan kurangnya komunikasi dari organisasi pengelola ADD
dengan masyarakat. Dengan kondisi tersebut masyarakat menjadi tidak tahu
besarnya ADD yang diterima desanya, tidak dapat menyalurkan aspirasinya dan
tidak tahu untuk apa penggunaan dana ADD. Sehingga masyarakat menjadi sulit
untuk diajak berpartisipasi dalam kegiatan ADD.
Dari uraian di atas, peneliti tertarik meneliti implementasi
alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan prasarana desa. Adapun lokasai
yang di jadikan objek dalam penelitian ini adalah desa long umung, kecamatan
krayan. Sebagaimana kita ketahui sekarang ini bahwa desa diberikan dana dari
pemerintah sebesar 10% kepada desa. Dan desa akan mengelolah dana yang
diberikan itu untuk pembangunan sarana dan prasarana desa. Sehingga peneliti
ingin mengataui cara pemerintah mengelolah alokasi dana desa yang digunakan
untuk pembangunan sarana dan prasarana desa. Di dalam pelaksanaan bantuan
alokasi dana desa di desa Long Umung Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan masih
terdapat beberapa permasalahan yaitu rencana kegiatan desa yang sudah dijadikan
program satu tahun, seperti sarana dan prasarana desa yang di biayai dengan
alokasi dana desa, misalnya jalan, lampu desa, jembatan penghubung desa dengan
desa lain belum terlaksana dengan baik, masih ada kendala dalam melaksanakan
pembangunan tersebut. Sehingga dengan alas an tersebut penulis ingin mengataui
sejaumanan implementasi alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan
prasarana di desa Long Umung, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Propensi
Kalimantan Timur. Dan dengan demikian dapat diketahui upaya apa saja yang di
lakukan oleh pemerintah desa dalam mengelolah alokasi dana desa di dalam pembangunan
sarana dan prasarana desa.
- Rumusan
Masalah
“Bagaimana
implementasi alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan prasarana di desa?.
- Tujuan
Penelitian:
Tujuan
Penelitian ini adalah
1.
Mengetahui
permasalahan yang terjadi di daerah berkaitan dengan implementasi alokasi dana
desa dalam pembangunan sarana dan prasarana desa
2.
Mengambarkan
sejauh mana implementasi alokasi dana desa tersebut dalam sarana dan prasarana
didesa long umung.
D. Kerangka Teori
1.Implementasi
Alokasi Dana Desa
1. a Implementasi
Implementasi merupakan tahap
dalam proses kebijakan pablik dalam sebuah Negara. Implementasi dilaksanakan
setelah sebuah kebijakan dirumuskan dengan tujuan yang jelas.
Menurut Van meter dan Van horn (wahab solichin, 2001,
35)
“Implementasi adalah
tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/pejabat-pejabat
atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang di arahkan kepada
tercapainya tujuan-tujuan yang telah di gariskan dalam keputusan kebijakan”.
Implementasi merupakan proses
untuk menerjemahkan kebijakan public yang telah ditetapkan dan merumuskannya
dalam konteks local untuk mencapai tujuan bersama. Penerjamahan dalam hal ini
adalah bagaimana menginterprestasikan kebijakan itu kedalam mekanisme kerja
yang bersifat teknis, termasuk pelaksanaannya dilapangan ( praktek pelayanan di
masyarakat).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang dinamis, dimana
pelaksanaan kebijakan melakukan suatu aktivitas atau kegiatan, sehingga pada
akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran
kebijakan tersebut.
Sedang kan Menurut Syaukani, Afan Gafar dan Ryas Rasyid (2002, 295)
“ mengatakan bahwa: “
implementasi merupakan suatu rangkaian aktivitas dalam rangka menghantarkan
kebijakan kepada masyarakat sehingga kebijakan tersebut bisa membawa hasil
sebagaimana diharapkan”.
Ini dapat diartikan proses
implementasi sebagai pengandalian untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan
sumber dan penyimpangan dari tujuan implimentasi, menjaga supaya implementasi
benar-benar sampai kepada masyarakat.
Dari pendapat tersebut diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi kebijakan merupakan seperangkat
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diikuti pertanyaan yang diharapkan
dalam rangka menghantarkan kebijakan pemerintah yang dingginkan. Implementasi adalah proses untuk
memestikan terlaksananya suatu kebijakan dan tercapainya kebijakan kegiatan
tersebut.
Jadi rangkaian kegiatan tersebut
mencakup: pertama, persiapan
seperangkat peraturan lanjutan yang merupakan interprestasi dari kebijaksanaan
tersebut dari undang-undang muncul sejumlah peraturan pemerintah, keputusan
presiden dan lain-lain. Kedua,
menyiapkan sumber daya guna mengerakan kegiatan implementasi termasuk
didalamnya sarana dan prasarana, sumber daya keuangan dan tentu saja penetapan
siapa yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan secara kongrit kepada
masyarakat.
Secara sedarhana menurut coper
implementasi kebijakan merupakan tahapan yang menghubungkan antara rencana
dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain implementasi merupakan
proses penerjamakan peryataan sesuatu kebijakan kedalam aksi kebijakan ( dalam fadilah putra,
2003, 45)
Kompleksitas persoalan dalam
implementasi dapat dilihat dari pertama,
implementasi berkaitan dengan akumulasi dan akuisi
sumber daya yang dibutukan untuk mengarakan program. Sumber daya tersebut
meliputi personil, perlangkapan, material dan angaran keuangan.
Kedua, interprestasi dan perancanaan.
Badan-badan yang dipercayakan untuk mengimplementasikan suatu kebijakan harus
terlebih dahulu menerjamahkan kebijakan tersebut kedalam arahan-arahan, peraturan-peraturan serta desain dan
rencana program yang rill. Proses ini merupakan proses kritis karena
kemungkinan timbulnya mis-interprestasi atau interprestasi yang melebar dimana
terjadi ekspansi kepentingan oleh kelompok pemanfaat/ sasaran kebijakan.
Ketiga, organisasi pelaksana, badan
pelaksana yang diberikan otoritas sebagai implementer kebijakan harus mengatur
perancanaan dan aktivitas dengan membantuk unit-unit
pelaksana serta rincian kegiatan rutin sesuai dengan badan kerjanya.
Tahap ini juga merupakan tahap kritis karena banyak factor-faktor yang akan
berusaha masuk kedalam struktur implementasi, baik untuk sekedar mendapatkan
imbalan maupun untuk memperjuankan kepentingan tertentu.
Keempat, penentuan sasaran kebijakan,
yaitu siapa saja yang akan mendapatkan keuntungan
atau pelayanan dari kebijakan dan siapa saja yang tidak termasuk dalam lingkup
target kebijakan tersebut. Jika pemantauan kebijakan tersebut dilakukan
dengan angka, maka angka tersebut mengandung makna inklusi sekaligus induksi.
Penentuan semacam ini selanjutnya akan memengaruhi realisasi aut put sesuatu
program kebijakan.
2. Kebijakan Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa adalah dana yang diberikan
kepada desa yang bersasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan
daerah yang diterima oleh bebupaten/kota (pasal 1 ayat 11, PP 72/2005). ( tim FPPD, 2005,5)
Pemberian alokasi
dana desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelanggarakan
otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu
sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi
dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam rangka
meningkatkan pemberdayaan, kesejateraan pembangunan dipedesaan melalui dana
APBD kabupaten, propensi dan pemerintah pusat, perlu merealisasikan dalam APBD
masing-masing 10% untuk dana alokasi desa yang diatur dalam pasal 68 ayat (1)
peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa. Ini diharapkan
kesejatraan dan pemerataan pembangunan didesa dapat diwujudkan untuk mencapai
tingkat kesejateraan dan taraf hidup masyarakat yang tinggal di pedesaan.
Selain untuk meningkatkan
pemberdayaan, kesejatraan pembangunan dipedesaan, alokasi dana desa tersebut
juga diharapkan akan membuka peluang kepada desa
untuk memberikan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan bagi kesejatraan
rakyatnya, desa dapat menyelangarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang
sesuai dengan praskarsa dan inisiatif masyarakat dan membuka peluang dalam
melaksanakan pembangunan yang lebih bermartabat sesuai denagn kepentingan
masyarakat desa.
Dalam undang-Undang 32
tahun 2004 juga mengatur tentang desa memperoleh dana perimbangan yang
diperoleh kabupaten dari pusat. Sumber alokasi dana desa tersebut berawal dari
APBN sebesar 25% atau yang disebut dana pertimbangan yang dibagikan kepada
daerah yang dinamakan dengan dana alokasi umum, dari dana olokasi umum tersebut
kemudian kabupaten memberikan kepada desa sebesar 10% yang kemudian dinamai
alokasi dana desa (ADD) dalam rangka otonomi daerah yakni memberikan
kepercayaan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan
desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk mensejatrakan kehidupan
masyarakat desa tersebut.
Jadi secara tidak
langsung Alokasi Dana Desa adalah dana yang berasal dari dana alokasi umum
kabupaten/lkota sebesar 10% dalam rangka otonomi daerah yakni memberi
kepercayaan yang diberikan kepada desa untuk mengurus rumah tangga sesuai dengan
kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk mensejatrakan
kehidupan masyarakat desa tersebut.
Hak desa atas
dana perimbangan tersebut diperjelas dengan lahirnya surat edatan dari Menteri
Dalam Negeri No.140/640/SJ, untuk mendukung proporsi pembiayaan bagi pelaksanaan tugas-tugas
pemerintah desa diminta kepada bupati/walikota agar menatapkan Alokasi Dana
Desa (ADD) kepada pemerintah desa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dari bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk
desa diwilayah kabupaten/kota.
- Dari retribusi kabupaten/kota yakni hasil penerimaan jenis retribusi
tertentu daerah kabupaten/kota sebagai diperuntukan bagi desa,
- Bantuan keuangan kepada desa yang merupakan bagian dari dana
Pemerintah Keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota
antara 5% sampai dengan 10%. ( Asam
Awang,2010;116)
Dalam pemberian alokasi dana desa (ADD) kepada desa harus melalui
mekanisme sebagai berikut:
1.
Desa menyusun program
secara partisipatif melalui RPJMd
2.
Desa menyusun rencana
anggaran
3.
Desa mengajukan program dan
anggaran
4.
Penyaluran
dana ke desa
Dari mekanisme diatas tentunya dalam pengelolaan alokasi Dana Desa
(ADD) tidak perlu menu-menu pembangunan dari atas dalam artian bahwa dalam
membuat program desa disusun langsung oleh desa bersama warga masyarakatnya
melalui rembug desa, tidak diintervensi dari luar dan bertanggungjawab kepada
pemberi mandat bukan kepada supra desa yakni kepada masyarakat desa itu
sendiru.
Alokasi dana desa digunakan untuk keperluan desa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau penggunaan alokasi dana desa tahun 2011 yakni
sebagai berikut:
1.
Alokasi dana desa (ADD)
yang digunakan untuk menyelanggarakan pemerintah desa sebesar 30% dari jumlah
penerimaan alokasi dana desa (ADD)
2.
Alokasi dana desa yang
digunakan untuk memberdayakan masyarkat desa sebesar 70%.
I.
Alokasi dana desa yang
digunakan untuk belnja operator dan oprasional desa yaitu untuk membiayai
kegiatan penyelanggaraan pemerintah desa dengan prioritas sebagai berikut:
a.
Untuk biaya pembangunan desa
b.
Untuk pemberdayaan masyarakat
c.
Untuk memperkuat pelayanan publik di desa
d.
Untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa
e.
Untuk tunjangan aparat desa;
f.
Untuk tunjangan BPD
g.
Untuk operasional pemerintahan desa
h.
Tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan lainya yang
melawan hukum. ( tim FPPD,2005,8)
ll. bagi belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk:
a.
Biaya perbaikan sarana
publik dalam skala kecil atau sarana perekonomian desa seperti pembuatan jalan,
irigasi, jembatan, los pasar, lumbung pangan dan lain-lain
b.
Peryataan modal usaha
masyarakat melalui BUMDesa.
c.
Biaya untuk pengadaan
ketahanan pangan
d.
Perbaikan lingkungan dan
pemungkiman
e.
Teknologi tepat guna.
f.
Perbaikan kesehatan dan
pendidikan.
g.
Pengembangan sosial budaya.
h.
Dan sebagainya yang
dianggap penting
Dari beberapa arah penggunaan ADD diatas dapat dijadikan indakator
dana yang digunakan pembangunan dan prasarana desa yakni sebagai berikut:
a.
Bagi pemerintahan desa
yakni:
·
Biaya perawatan kantor dan
lingkungan kantor kepala desa.
·
Pembuatan dan perbaikan
monografi, peta dan lain-lain data dinding
b.
Pemberdayaan masyarakat
·
Biaya perbaikan sarana
publik dalam skala kecil atau sarana perekonomian desa seperti pembuatan jalan,
jembatan, los pasar, lumbung pangan dan lain-lain
·
Perbaikan lingkungan dan
pemungkiman
·
Pembuatan lampu desa
·
Perbaikan kesehatan dan
pendidikan
·
Pengembangn sisoal budaya.
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaaannya bersumber dari
ADD dalam APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana desa dengan
mengacu pada peraturan bepati/walikota. Alokasi dana desa untuk biaya
penyelanggaraan dan pemberdayaaaan masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan,
prioritas secara seimbang dan sesuai kemampuan keuangan (ADD) yang diterima
oleh pemerintah desa berdasarkan musyawarah tentang pengunaan ADD.
3.
Pembangunan Sarana dan
Prasarana Desa
Dalam rangka
pencapain kemajuan suatu sarana dan prasarana desa, maka perlu adanya pembangunan,
pembangunan suatu wilayah dapat berjalan dengan baik tentu adanya
tahapan-tahapan pembangunan agar apa yang menjadi idelisme pembangunan yang
terencana berjalan melalui program kegiatan yang ada di pemerintah desa.
Program
pembangunan desa pada dasar nya adalah merupakan suatu rencana atau usaha yang dilakukan oleh
pihak pemerintah untuk merubah suatu kondisi dari yang kurang baik menjadi
kondisi yang lebih baik. Proses pembangunan sebenernya adalah merupakan suatu
perubahan sosial budaya. Pembangunan supaya menjadi suatu proses yang dapat
bergerak maju atas kekuatan sendiri tergantung kepada manusia dan struktur
sisoalnya. Jadi bukan hanya yang di konsepkan sebagai usaha pemerintahan belaka
tetapi pembanggunan tergantung pada suatu usaha masyarakat dan pemerintah itu
sendiri.
Dalam kamus
bahasa indonesia:
“Pembangunan adalah suatu proses perubahan yang terancana menuju
kondisi yang lebih baik”.
Sedangkan Arif Budiman berpendapat bahwa:
“di Indonesia, kata pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi
segala hal, dalam memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Sering kali
kemajuan yang dimaksud terutama adalah kemajuan material. Dengan demikian
kemajuan yang dimaksud adalah kemajuan ekonomi.
Dari kedua
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan masyarakat desa adalah
kegiatan pembangunan yang ditujukan kepada masyarakat desa baik itu polah
pikir, cara pandang, mata pencaharian dan yang lainnya dalam rangka menumbu
kambangkan sikap dan polah pikir agar lebih maju, kreatif dan inovatif.
Pembangunan sarana
dan prasarana merupakan salah satu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi
dalam suatu pembangunan desa. Karena sarana dan prasarana merupakan elemen
penting dalam pembangunan masyarakat yakni penunjang utama pembangunan desa
unntuk kelangsungan hidup masyarakat.
Menurut
Soepartono sarana dan prasarana adalah
“sarana merupakan sesuatu yang dapat digunakan dan dimanfaatkan dalam
sesuatu pelaksanaan, dalam hal ini adalah kegiatan pembangunan desa. Sedangkan
prasarana didefenisikan sebagai sesuatu yang dapat mempermuda atau memperlancar
tugas dan memiliki sifat yang relatif permanen salah satunya sifat tersebut
adalah sulit dipindakan”.
Sedangkan menurut
Ali:
“sarana dan prasarana adalah semua yang menunjang segala kegiatan
demi tercapainya suatu tujuan yang dingin icapai”.
Dari kedua
pengertian tersebut penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sarana dan
prasarana adalah segala sesuaitu baik itu berupa alat atau pun tempat yang
dapat menunjang/ mendukung kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tertentu
yakni dalam hal ini adalah tujuan dari pembangunan desa. Sarana dan prasarana
yang dimaksud disisni adalah diantaranya jalan dan angkutan sebagai sarana
prasarana transportasi, gedung gereja maupun gedung masjid sebagai sarana dan
prasarana spritual masyarakat, persediaan air bersih bagi masyarakat, dibidang
kesehatan ada yang namanya sarana pelayanan kesehatan dan lain-lain. Intinya
pembangunan sarana dan prasarana desa merupakan pembangunan infrastuktur desa.
Sarana dan
prasarana desa adalah salah satu yang memegang peran penting dalam kelancaran
proses pembangunan. Malalui pembangunan prsarana masyarkat dapat dibantu untuk
meningkatkan aksesibilitasnya didalam maupun meningkatkan mobilitas serta
aktivitas penduduk desa secara keseluruhan. Sedangkan pembangunan sarana dasar
pedesaan dimaksudkan untuk mengkomodasikan kebutuhan masyarakat akan sarana
pelayanan yang memadai dan mempermudah akses mereka dalam mendapatkan pelayanan
yang dimaksudkan.
Seiring dengan
pertumbuhan penduduk serta perkembangan desa yang semakin maju, perlu
dilakukan pembangunan sarana dan prasarana desa guna meningkatkan kualitas
hidup masyarakat serta menunjang berbagai aktivitas masyarakat serta pemerintah
yang ada didalamnya. Berbagai upaya pembangunan untuk bidang sarana dan
prasarana umum di desa dapat kita lihat, yang meliputi:
a.
Pemerintah desa
Tersedianya prasarana fisik seperti gedung kantor desa, dan
fasilitas-fasilitas desa untuk keberlangsungan pemerintahan desa.
b.
Pertanian
Membangun pengairan atau irigasi untuk sektor pertanian yang
digunakan untuk sektor produksi pangan desa.
c.
Perhubungan
Meningkat kinerja sistem transportasi dan telekomunikasi melalui
pemenfaatan secara optimal jaringan trnsportasi, telekomunikasi serta perbaikan
kuntitas dan kualitas pelayanan.
d.
Kesehatan
Meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan seperti pusat kesehatan
masyarakat beserta dokternya.
e.
Pendidikan
Membangun fasilitas pendidikan, seperti pembangunan sedung sekolah
serta menyediakan tempat belajar yang nyaman dalam proses belajar dan mengajar.
f.
Prasarana pemasaran.
Membangun pasar desa dan fasilitas-fasilitas pasar seperti kios
pasar, dan gudang pasar untuk keberlangsungan kegiatan pemasaran dan transaksi
jual beli masyarakat desa.
g. Lampu Desa
Membangun lampu desa guna untuk penerangan masyarakat desa
h. Jalan desa
Pembangunan jalan desa
supaya mempermuda masyarakat dalam mengunakan transportasi.
i.
Jembatan.
Membangun jembatan desa, untuk menghubungkan dean mempermuda
masyarakat dalam melakukan transportasi.(www.sarana dan
prasanara desa. Com)
Dari pengertian
di atas menjelaskan bahwa pembangunan sarana dan prasarana desa itu, guna
meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menunjang berbagai aktivitas
masyarakat serta pemerintah yang ada didalamnya.
Dari penjalasan
ini dapat disimpulkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana desa harus
didukung dengan berbagai criteria teknis sehingga dapat sasaran, terlaksana
dengan baik, memiliki umur kelayakan yang optimal untuk mendukung pemanfaatan sesuai
dengan harapan.
Dalam kaitanya
dengan alokasi dana desa yang membagi pembangunan anggaran ke dalam dua macam
yaitu untuk pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat maka disini dapat kita
lihat di langan pasti ada skala proritas pemerintah dalam pembangunan sarana
dan prasarana yakni sebagai berikut:
·
Skala prioritas pembangunan
sarana dan prasarana pemerintah atau masyarakat.
·
Skala prioritas angaran
pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan atau masyarakat.
·
Adanya skala prioritas
kepada masyarakat atau elit.
Secara jujur harus diakui sampai dengan saat ini pembanggunan desa
telah dilaksanakan. Hanya saja hasil jauh seperti yang diharapkan, sebab hingga
saat ini masyarakat dipedesaan pada umumnya masih tetap dalam kemiskinannya
malah ada tendensi timbulnya ketergantungan masyarakat desa kepada pemerintah.
Pemerintah desa merupakan salah satu elemen dari skian banyak
stake holders dalam proses penyelanggaraan pemerintahan desa. Dalam pergeseran
pradigma dari konsep government ke governance, maka proses pemerintahan desa
harus bersendikan pada kepercayaan serta kemitraan antara elemen dalam
masyarakat.
Dari urayan-urayan diatas dapat disimpulkan bahwa pembangunan
sarana dan prasarana desa adalah penyedian segala sesuatu baik itu alat atau
pun tempat yang digunakan sebagai penunjang dalam proses kegiatan pembangunan
kearah perubahan yang direncanakan dengan pendayagunaan segala potensi yang
dimiliki sekelompok masyarakat didesa guna mewujudkan kesejatraan masyarakat
desa tersebut.
- Defenisi
Konsep
Konsep merupakan
generalisasi dari fenomena tertentu sehingga dapat dipahami arti masing-masing
variabel.
1.
Implementasi kebijakan
adalah suatu tahap penerapan/ pelaksanaan seperngakat kegiatan atau kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah yang diikuti pernyataan yang diharapkan dalam
rangka mengantarkan kebijaksanaan pemerintah yang diinginkan.
2.
Alokasi Dana Desa (ADD)
adalah dana yang berasal dari DAU kabupaten sebesar 10% dalam rangka otonomi
daerah yakni memberi kepercayaan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya
sesuai dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk
mensejahterakan kehidupan masyarakat desa tersebut.
3.
Pembangunan sarana dan
prasarana desa adalah penyediaan segala sesuatu baik itu alat atau pun tempat
yang digunakan sebagai penunjang dalam proses kegiatan pembangunan ke arah
perubahan yang direncanakan dengan pendayagunaan segala potensi yang dimiliki
sekelompok masyarakat di desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa
tersebut.
- Definisi
Operasional
Defenisi operasional adalah defenisi yang menjadi variable-variabel
yang sedang diteliti menjadi bersifat operasional dalam kaitannya dengan proses
pengukuran variable-variabel tersebut
Indicator-indikator Implementasi Alokasi Dana Desa dalam
Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dapat dilihat sebagai berikut:
- tujuan yang ingin dicapai
dalam pemanfaatan ADD untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.
- Kualitas SDM dalam
pelaksanaan program ADD pembangunan sarana dan prasarana desa.
- Komunikasi dan koordinasi
antara pemdes dan masyarakat dalam pelaksanaan program ADD pembangunan
sarana dan prasarana desa.
- Pencapaian sasaran kebijakan
dalam pelaksanaan program ADD pembangunan sarana dan prasarana desa.
G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berusaha menggambarkan atau
menguraikan “apa adanya” tentang suatu variable, gajala atau keadaan (
Arikunto, 1995:310). Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang mencoba
memberikan interprestasi secara mendalam terhadap temuan-temuan lapangan
berdasarkan fakta-fakta social yang sebenarnya. Bogdan dan tailor memberikan
pengertian tentang teknik penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang
dan perilaku yang dapat diamati (moleong, 2002;3)
Dari urayan
diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa penelitian kualitatif merupakan
penelitian yang mengambarkan keadaan lokasi. Dimana peneliti mencari
fakta-fakta yang ada untuk dapat digunakan untuk keperluan si peneliti.
2. Unit Analisis
Dalam penelitian ini
peneliti menggunakan unit analisis dilakukan guna mengumpulkan data. Yaitu
sebagai berikut :
a.
Lokasi penelitian di Desa long umung
b.
Yang menjadi objek
penelitian dalam hal ini adalah “Implementasi
alokasi dana desa dalam pembangunan sarana dan prasarana desa”.
c.
Yang
menjadi subjek penelitiannya adalah Kepala desa dan aparaturnya, Bamusdes,
tokoh masyarakat dan beberapa masyarakat setempat yang dapat memberikan masukan
dalam penelitian ini. Yang terdiri dari :
ü Aparat desa 5 orang
ü Bamusdes 1 orang
ü Tokoh masyarakat setempat 4 orang
ü Masyarakat setempat 5 orang
ü Pedamping
ADD 2 orang
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi beberapa macam yaitu sebagai
berikut :
a.
Metode
observasi
Metode ini adalah pengamatan dengan sistematis fenomena yang
diselidiki, dalam arti luas yang sebenarnya tidak terbatas pada pengamatan yang
dilakukan secara langsung (Sutrisno Hadi, 1989:147).
Berkaitan dengan penelitian ini, maka penyusun berusaha
mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan terhadap gejala-gejala yang
terjadi atau fenomena-fenomena yang berkaitan dengan objek yang diteliti, guna
memperoleh data dan gambaran yang sesungguhnya dalam penelitian.
b.
Metode interview/wawancara
Metode ini adalah pengumpulan data dimana penyelidik mengumpulkan
data dengan jalan berkomunikasi langsung dengan subjek penyelidik baik dalam
situasi yang sebenarnya maupun dalam situasi buatan. (Winarno Surachmad,
1982:174).
Berkaitan dengan penelitian ini maka untuk mendapatkan data yang
dibutuhkan, maka penyusun bertemu langsung dengan responden dan melakukan
wawancara atau interview dengan sumber informasi.
c.
Metode
Dokumentasi
Dokuemntasi adalah teknik pengumpulan data dengan menggunakan
dokumen sebagai data yang dapat diperinci dengan jalan melihat, mencatat, dan
mengabadikan dalam gambar. Pendokumentasian ini dapat meliputi pengumpulan data
sumber tertulis, pengambilan foto dan data sumber statistik. (Lexy J. Moleong,
1989:124).
Menurut Guba dan Lincoln, Dokumen
dan Record digunakan untuk keperluan penelitian karena dapat
dipertanggungjawabkan sebagai berikut :
·
Dokumen dan record
digunakan karena merupakan sumber yang dapat mendorong.
·
Berguna sebagai bukti untuk
suatu pengujian.
·
Record relative murah dan
tidak sukar untuk didapati.
(Guba dan Lincoln, 1981:232 – 235).
Jadi pengambilan
bahan-bahan dalam penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan data dan mempelajari
dokumen-dokumen yang ada di kantor Kepala Desa long umung sesuai
dengan materi yang diambil.
4. Teknik Analisis Data
Teknik analisa data
mengunakandata kualitatif dengan sifat deskriptif analisis yaitu dengan cara
pengumpulan data kemudian data tersebut dianalisa dari awal hingga akhir
penelitian menggunakan cara:
a.Pengumpulan data
Dilakukan dengan teknik
pengumpulan data yaitu berupa datya primer (wawancara)
dan data sekunder (dokumentasi)
b. Penilaian data
Dengan memperhatikan
validitas, obyektifitas, reabilitas, untuk memenuhi prinsip tersebut ditempuh
prosedur sebagai berikut:
·
Mengkategorikan data
wawancara dan tertulis yang dilakukan dengan system pencatatan yang relevan.
·
Melakukan kritik atas data
yang tersedia, kritik ini ditujukan untuk melakukan kontrol apakah data
tersebut relevan untuk digunakan. (Nawawi, 1997:23).
c.
Interpretasi
data
Data yang dinilai di atas
kemudian diinterpretasikan sesuai dengan hal-hal yang diharapkan dari
penelitian ini dengan dasar-dasar teori yang dijadikan landasan dalam
penelitian ini.
d.
Generalisasi
Generalisasi merupakan
penarikan kesimpulan sekaligus menjawab permasalahan berdasarkan interpretasi
data. Kemudian diberikan beberapa komentar.
DAFTAR PUSTAKA
Azam Awang (2010), Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa,
Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Budi
Winarno (2002), Teori dan Kebijakan
Publik, Media Persindo: Yogyakarta.
Gregorius Sahdan (2005) Alokasi Dana Desa Untuk Kesejatraan Rakyat
Desa, FPPD : Yogyakarta
Haw. Widjaja (2010) Otonomi
Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, PT RajaGrafindo Persada,
Jakarta
Sutoro Eko (2007) Alokasi
Dana Desa Cermin Komitmen Kabupaten/Kota pada Otonomi Desa, FPPD:
Yogyakarta
http://www.blog@wordpress.go.id
01/04/2008 : 2
http://www.google.com.
01/04/2009 :
jonathan sarwono, 2006, metode
penelitian kuantitatif dan kualitatif, cetakan pertama, mandar maju, bandung.
Lexi J. Moleong ( 1996),metode
penelitian kualitatif, PT. remaja Roda Karya: Bandung
Soepartono, 2000, Sarana dan
Prasarana Olahraga, Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Wahab, solichin A, (2001)
Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi, Jakarta, bumi aksara.
IMPLEMENTASI ALOKASI
DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA
(Suatu Penelitian Deskriptif Kualitatif di
Desa Long Umung, Kecamatan Krayan, Kebupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan
Timur)

Disusun Oleh :
Medeasen Rori
(08521947)
SEKOLAH TINGGI
PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD”
Yogyakarta
2012
![]() |
Lucky Club Online Casino
BalasHapusLucky Club Casino 카지노사이트luckclub is a free to play, online casino with games from Microgaming and Evolution. It was established in 2020 and offers a massive library of Rating: 5 · 20 votes